Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

ALQUR'AN ONLINE

Senin, 14 Juni 2010

- Sistem Pendidikan Pancasila (Mendesain Pembelajaran Berkualitas Dunia)

SISTEM PENDIDIKAN PANCASILA
(MENDESAIN PEMBELAJARAN BERKUALITAS DUNIA)
I. LATAR BELAKANG
Manusia dan bangsa berbudaya dan beradap, merdeka dan berdaulat senantiasa mengembangkan (menegakkan) sistem kehidupannya dengan suatu sistem kenegaraan. System kenegaraan ini ditegakkan berdasarkan suatu system nilai dan atau ajaran system filsafat (yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai system ideologi negara, ideologi nasional.
Bangsa-bangsa modern menyaksikan berbagai system filsafat dan atau ideology yang menjiwai berbagai bangsa dan Negara, seperti ajaran theokratisme, liberalism-kapitalisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; zionisme, zaniisme-fascisme, fundamentalisme . . . dan sudah tentu Pancasila.
Setiap system filsafat berkembang sebagai nilai fundamental yang dipercaya sebagai ajaran tentang kebenaran hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup (pandangan hidup, weltanschauung), yang memberikan identitas dan jati diri bangsa itu (jatidiri nasional); bahkan sebagai perwujudan jiwa bangsa (Volksgeist). Nilai-nilai fundamental inilah yang menjadikan sumber cita-cita nasional dan cita kenegaraan; karenanya dijadikan dasar Negara (filsafat Negara, ideology Negara). Karenanya, nilai fundamental ini memancarkan integritas nasional dan integritas system kenegaraan.
Demikianlah asas fundamental system filsafat dan atau system ideology yang menjadi identitas dan integritas berbagai system kenegaraan bangsa-bangsa modern. Antar mereka, dalam kehidupan internasional dengan kebangsaan nasional masing-masing --- setiap menganut ideology berwatak dogmatis dan fanatis, dalam makna mereka percaya superioritas (keunggulan) system filsafatnyasekaligus system kenegaraanya! Fenomena menjadi dinamika pergaulan (baca: kompetisi) dan dinamika internasional! Antar bangsa sesungguhnya terjadi perjuangan merebut sumpremasi ideology; yang bermuara sebagai neo-imperialisme!
Melalui berbagai bidang kehidupan nasional mereka menggelar keunggulanya - - - sebagai propaganda! --- untuk memikat (baca: menggoda, melanda dan menaklukkan) bangsa-bangsa yang lemah, yang tidak memiliki kebanggaan nasional dan integritas nasional! Mereka, terutama bangsa-bangsa yang mendominasi gelanggang politik internasional; bahkan mengendalikan berbagai kelembagaan dunia; seperti: IMF, Wordl Bank, ADB, APEC, sampai menjangkau intervensi politik --- bandingkan : bagaimana USA dan UE melalui organ PBB menekan berbagai Negara merdeka atas politiknya yang dipandangnya sebagai ancaman masa depanya, seperti: Iraq, Iran, Korea Utara, dan berbagai Negara yang dihujat sebagai sarang teroris! ---.
Sesungguhnya dunia abad XXI yang ditandai era globalisasi –liberalisasi dan postmodernisme bukanlah dinamika alamiah ( natural ); melainkan sebuah dinamika yang direkayasa berdasarkan strategi dan tujuan demi: supremasi ideology dan neo-imperialisme --- sebagai pengganti kolonialisme-imperialisme yang telah diturunkan oleh gerakan bangsa-bangsa merdeka dan berdaulat! --- yang selama 4 abad menjadi sumber eksplorasi demi kekayaan kapitalisme!
Kepercayaan, keyakinan dan kebanggaan nasional ini menjadi sumber motivasi bagi semua warga Negara RI untuk senantiasa menegakkan asas moral filsafat pancasila sebagaimana diwariskan dan diamanatkan oleh the founding fathers, istimewa PPKI sebagai pendiri Negara. Amanat ini secara filosofis-ideologis dan konstitusional bersifat imperative, menjiwai, melandasi dan memandu tatanan nasional secara formal dan fungsional. Essensi amanat UUD Proklamasi seutuhnya terkandung didalam filsafat negara Pancasila dan terjabar secara konstitusional di dalam UUD Proklamasi seutuhnya.
II. LANDASAN FILOSOFIS-IDEOLOGIS DAN KONSTITUSIONA
Tiap bangsa mewarisi mulai nilai-nilai alam lingkungan hidup sebagai sumber daya alam (ALH-SDA); tatanan nilai sosio-budaya dan filosofis ideologis sampaisisten konstitusional kenegaraanya.
Ajaran sisten filsafat yang diwarisi sebagai system filsafat hidup (pandangan hidup, Weltanschauung Lebensalwelt) bangsa yang berkembang menjiwai kehidupan nasionalnya. Karenanya, diakui sebagai jiwa bangsa(Volksgeist, jati diri bangsa) atau identitas dan integritas nasional!
Nilai-nilai fundamental ini memancarkan integritas dan martabat nasional sekaligus sebagai perwujudan nilai terbaik bangsa! Secara filosofis nilai fundamental dijadikan dasar negara (ideology Negara, ideology nasional). Nilai-nilai fundamental ini juga berfungsi sebagai metateori dan atau megateori (Grandtheory ); sekaligus sebagai Grundnorm bangsa dan Negara !
Mulai dasar Negara sampai cita-cita nasional dan tujuan Negara; termasuk tujuan dan tujuan pendidikan nasional sesungguhnya ialah jabaran Dasar Negara dan ideology Negara --- in casu bagi bangsa Indonesia dan NKRI ialah filsafat Negara Pancasila !--- demikian pula dalam sistem kenegaraan di dunia modern, telah mapan sistem liberalism-kapitalisme, sistem sosialisme, zionisme, marxisme-komunisme-atheisme; dsb ---
Berdasarkan asas-asas fundamental demikian bangsa dan Negara ditegakkan; sekaligus SDM warga Negara generasi muda sebagai generasi penerus dididik dan dibina secara melembaga dalam sistem pendidikan nasional! Asas demikian bermakna bahwa asas filosofis pendidikan nasional (=filsafat pendidikan nasional) secara filosofis ideologis dan konstitusional imperatife) dan a-priori atau niscaya adalah nilai filsafat hidup (filsafat Negara, ideology Negara, ideologi nasional)! --- bukan sistem atau ajaran filsafat non-Pancasila!---.
Berdasarkan ajaran dan atau sistem filsafat hidup masing-masing bangsa dan Negara, maka dikembangkanlah potensi jepribadian SDM sebagai warga bangsa dan Negara demi penegak integritas nasional, kedaulatan dan martabat bangsa Negara! SDM sebagai subyek penegak kemerdekaan dan kedaulatan adalah pemilik tunggal bangsa, budaya dan sistem kenegaraanya dengan segala martabatnya! Karenanya, SDM yang dicita-citakan bansa dan Negara, senantiasa dijiwai dan berorientasi(berwawasan) nilai-nilai fundamental bangsa dan Negara. Demikian pula tujuan dan metode pendidikanya dijiwai dan dilandasi nilai fundamental nasional; demi integritas dan jatidiri nasional!
A. Wawasan Manusia
Manusia pribadi (keluarga ) dan bangsa senantiasa mewarisi nilai-nilai sosia budaya yang mebjadi identitas kepribadianya; mulai sosio-budaya, peradaban, nilai filsafat dan atau ideology nasional; lebih-lebih nilai moral keagamaan. Berdasarkan nilai-nilai fundamental ini terbentuklah sikap, karakter dan kepribadianya; yang senantiasa memberikan pedoman dan wawasan hidupnya! Analisis filosofis dan psokologis demikian dapat di kembangkan dan di lengkapidengan analisis ilmu jiwa dalam (depth psychologi, analitical psychologi) yang dikembangkan oleh Sigmund Freud, juga sebagai oleh Adler dan Edwar Sparager termasuk Fristz Kunkel.
Analisis filosofis dan psokologis demikian dapat di kembangkan dan di lengkapidengan analisis ilmu jiwa dalam (depth psychologi, analitical psychologi) yang dikembangkan oleh Sigmund Freud, juga sebagai oleh Adler dan Edwar Sparager termasuk Fristz Kunkel.
Ternyata atau terbukti bahwa kesimpulan ara pakar ilmu jiwa akan sinergis dengan kesimpulan dan asas−asas berbagai ajaran filsapfat manusia (antropologia metafisika). Karenanya, kesimpulan atas berbagai bidang keilmuanitu di angap signifikan dan valid.
Untuk meningkatkan kualitas penghayatan dan apresiasi manusia atas manusia; atas potensi dan martabat kepribadian manusia dan intergritas−kualitas ungul, agung dan mulia wajarlah manusia menerima informasi yang agamis. Ternyata, manusia bukan hanya berkedudukan sebagai khalifah, melainjkan juga sebagaimahluk termmulia bahkan di banding dengan malaikat .
Meskipun demikian wawasan filosofis, psikologis maupun paedagogis tetap mengakui adanya ruang yang mengandung misteri manusia: mulia kerokhaniannya, sebagai akal budi nurani. Puncak martabat kepribadian manusia pterpancar buakan hanya pada karya dan adikarya, melaikan pada moralitas dan pengabdian berdasarkan ketulusan… kepasrahan dalam harapan.
Untuk memahami dan menghayati fungsi martabat kepribadian manusia, secara teoritis dan praktis dapat dihayati nilai−nilai yang terlukis dalam sekema 1.





















SDM orang tua, guru dan pendidik secara natural dan sosial−kultural mewarisi dan memiliki wawasan (kepribadianya) sebagai manusia. Bagaimana nilai dan scope secara intregitas nilainya, amat ditentukan oleh latar belakang intergritas nilai−nilai pengetahuan, budaya dan filsafat hidupnya lebih−lebih moral keagamannya!
Bagaimanapun umat manusia hidup dan berkembang (berketurunan, berkarya) hanya dalam munkin dalam suatu wilayah alamiyah, uyang penulis sebut : alam− linkungan−hidup, sebagai sumber daya alam (=ALH−SDH). Tanpa ALH−SDH baik individu manusia, apalagi bangsa dan negara; bahkan budaya dan peradapan tidak mungkin dan berkembang!
Cermati dan hayati unsur komponen−komponen ALH−SDH dalam skema 2, dengan klarifikasi rinkas berikut:
Berkat ke−7 unsur/komponen ALH−SDA di atas umat manusia hidup dengan sejahtera. ALH−SDA menurut teori filsafat hukum alam (Natural Law Theory) Bagi umat manusia yang beragama, ALH−SDA addlah anugrah dan rahmat Allah Ynag Maha Rahman dan Rahim, Allah Yang Maha Berdaulat. Karenanya, sebagai anugrah ALH−SDA sekaligus adalah amanat untuk disyukuri, dinikmati dan plihara demi keberlangsungan kehidupan umat manusia dalam peradapan yang sejahtera!
Penigkatan budaya dan peradapan umat manusia, SDM juga menikmati beberpa nilai fundamental sebagai puncak kepribadiannya; terutama potensi jasmani (indera) nilai IPTEK (Ilmu pengetahuan dan tehnologi dan seni); nilai−nilai filsafat dan ideologi; berpuncak dengan nilai sepritual−kerokhanian sebagai martabat manusia, yakni kepercayaan kepada nilai agama (nilai sepiritual dan, niali suprasional)!
Hanya dengan demikian integritas martabat kepribadian SDM dapat dianggap berkualitas!
















*) Nilai Kultural Dan Suprakultural, Supranatural: Theisme−Religius
Skema 2
B. Wawasan Kependidikan Nasional
Sebagai bangsa yang mewarisi nilai budaya, peradapan dan sisitem filsafat/sisitem idiologi, Bangsa Indonesia mengembangkan wawasan kependidikan nasional sebagai kelanjutan dan peningkatan wawasan manusia di atas. Makanya, bagaimana bangsa secara melembaga meningkat dan membudayakan wawasan manusia di atas. Maknanya, bagaimana bangsa secara melembaga meningkatkan dan membudayakan wawasan manusia yang berdasarkan sisitem nilai yang berkembang dan kita cita−citakan untuk mennjadi integritas dan martabat nasional.
Wawasan pendidikan nasional di maksud baru dianggap valid terpercaya dengan kriteria komprehensif dan mendasar,terutama :
1. bahwa kepribadian manusia (SDM,Personality/P) berkembang menurut hkum ilmu jiwa : P = f (H x E ) = Personality = fungsi kerjasama antara faktor Hereditas dengan factor Environment.
SDM berkembang berkat factor eksternal (=FX) = ALH-SDA sebagai kodrat alamiah dan anugrah,dimana SDM dilahirkan dan hidup serta berkembang :antar- benua ,antar-negara :antar-daerah ;bahaka di kutub utara dan selatan!Bagaimana kondisi dan tingkat perkembangannya _ _ _ berkat pendidikannya_ _ _ akan senantiasa di tentukan oleh FX = ALH-SDA.Kita menyaksikan :bagaimana rakyat dan bangsa-bangsa di Afrika;terutama afrika tengah ;demikian Pulau bangsa di kutub utara (Eskimo)! Bersyukurlah dan banggalah kita menerima anugrah yang amat kaya dan sempurna;sekaligus membanggakan !
2. Potensi (nilai-nilai alamiah) ALH-SDA yang berwujud 7 (skema2) akan dinikmati dan di kembangkan menjadi nilai yang ke -8 = Budaya dan Peradapan .Maknanya berkat tersedianya ALH-SDA umat manusia mampu menciptakan dan mengembangkan budaya (culture).jadi,semua menjadi budaya ;missal :kayu dan hutan di kembangkan menjadi peralatan rumah tangga sampai kertas …tanah dikembangkan sebagai pertanian dan perkebunan;di dalam tanah ada berbagai tambang….dsb.
3. ALH-SDA secara total :termasuk alam semesta menjadi sumber dan unsure dasar IPTEKS; missal : astronomi,fisika ,biologi,ilmu pertanian,energi (temasuk listrik),kimia,ekonomi,kelautan;angkasa luar;dsb
4. SDM sebagai bangsa mewarisi pula nilai-nilai nasional ;sosiokultural : budaya local :budaya nasional. Bangsa sebagai bagian komunitas dunia (internasional) dan pergaulan sesame umat manusia mewarisi peradaban dunia secara universal! Tegasnya, antar nilai-nilai budya ini tetap memberikan identitas kepribadian manusia!
5. Sebagai kepribadian manusia (SDM) yang diciptakan dalam integritas jasmani-rohani, maka manusia menghayati potensi diri dan jati diri: bahkan cita-cita dan tujuan hidupnya: juga martabat kepribadiannya yang sejati. SDM hidup dalam kesementaraan untuk dharmabhakti dan kebijakan (amal ibadah) sebagai fungsi kerohanian, spiritual, budi nurani, iman dan pengabdian kepada maha pencipta!
Kesadaran nilai-nilai mental spiritual ini adalah kesadaran moral dan martabat manusia yang unggul-agung-mulia (=martabatnya kerokhaniannya hidup abadi di alam posthumous); alam supranatural alam keabadian
Berdasarkan wawasan manusia yang ditimgkatkan dalam Wawasan Kependidikan Nasional, system pendidikan nasional secara normative mengamanatkan kepda semua komponen pelaksanaannya untuk senantiasa mendidik SDM generasi muda bangsa sesuai dengan nilai-nilai fundamental di atas dalam jabarannya yang signifikan!

Uraian ringkasan di atas (ad.1 sampai 5) sebagai jabaran klarifikasi isi nilai yang terkandung dalam skema 3.









SDM DALAM KESEMESTAAN - MARTABAT DAN KEABADIAN

Fisika – Natural – Metafisika (supranatural)

Pradunia – Alam Semesta-Pascadunia (Keabadian)


+ = Rasional
* = Suprarasional
skema 3
III. AMANAT FILOSOFIS-IDIOLOGIS SEBAGAI SUMBER DAN LANDASAN SISTEM NASIONAL
Senbagai bangsa dan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan pancasila-UUD Proklamasi 45: maka sistem kenegaraan Indonesia dapat dinamakan dengan predikat sebagai : sistem Pancasila-UUD Proklamasi 45, dengan integritas-martabatnya, visi-misinya sebagi tujuan nasional demi integritas kebangsaan, martabat kenegaraannya dengan menegakkan budaya dan moral politik nasionalnya!.

A. Sistem Kenegaraan Pancasila, Asas Normatif Filosofi-Idiologi dan Konstitusional dengan fungsi Kelembagaannya.
Sistem Kenegaraan Pancasila berdasarkan amanat UUD Proklamasi 45. dapat dilukiskskan dalam skema berikut

















*)= N= sejumlah sistem nasional, terutama :
1. Sistem filsafat Pancasila
2. Sistem ideologi Pancasila
3. Sistem Pendidikan Nasional (berdasarkan) Pancasila
4. Sistem hukum (berdasarkan) pancasila
5. Sistem ekonomi Pancasila
6. Sistem politik Pancasila (= demokrasi pancasila)
7. Sistem budaya Pancasila
Skema 4
Menegakkan sistem kenegaraan Pancasila berdasarkan asas normatif dalam kebijaksanaan strategis, konsepsional dan fungsional:
1. Mengembangkan secara normatif dan konsepsional fungsional semua sistem nasional yang diamanatkan konstitusi secara terpadu dan sinergis, mengingat antar komponen sistem saling mendukung. Misal: bidang ekonomi (sistem ekonomi pancasila) berkembang memadai bila didukung oleh sistem politik nasionl dan sistem hukum nasional yang mantab; tanpa komponen-komponen ini, ekonomi nasional akan tetap krisis dan terpuruk. Demikian berlanjut dengan berbagai bidang kehidupan sebagai yang dimaksud sistem nasional. Bila mungkin sistem-nasional dimaksud ditetapkan berdasarkan undang-undang (pra-amandemen melalui Tap MPR RI) sehingga dapat menjadi pedoman penyelenggaraan tiap bidang kehidupan (1-7 bidang).
2. Mengembangkan N-sistem nasional keseluruhan; prioritas 1-6 supaya tegak tatanan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan asas normatif-filosofis-idiologis pancasila sebagai diamanatkan UUD proklamasi secara imperatif. Artinya, semua kelembagaan negara berkewajiban mewujudkan konsepsi N-sistem nasional dan menegakkan secara konsisten. Sikap dan praktek demikian adalah bukti kesetiaan (loyalitas) warga negara kepada sistem kenegaraannya.
Amanat visi-misi mencerdaskan kehidupan bangsa secara melembaga akan terpercaya melalui sistem pendidikan nasional
3. Sistem pendidikan nasional ditegakkan dan di kembangkan dengan komponen-komponen:
 Hukum perundangan sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan;
 Tata kelembagaan (organisasi dan pengelolaan): internal, horisontal dan vertikal;
 Sumber daya manusia (ketenagaan: profesional, pakar/keahlian) sebagai subyek pelaksanaan: kuantitas-kualitas memadai;
 Sumber dana yang memadai, terutama dari negara (APBN) dan didukung oleh masyarakat.
B. Amanat Filosofi-ideologis sebagai sumber dan landasan sistem Nasional
Amanat filosofi-idiologis dan konstitusional dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45; tentang peningkatan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama:” memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.....” dapat dijabarkan sebagai visi-misi nation and caracter building.
Makna amanat fundamental ini fokus, berpusat kepada pemberdayaan SDM bangsa indonesia sebagai subyek penegak, pewaris dan bhayangkari NKRI sebagai sistem kenegaraan pancasila –UUD Proklamasi 45 yang merdeka, berdaulat dan bermartabat!
Demi terlaksananya amanat fundamental ini dapat dijabarkan dalam visi- misi sebagai landasan tujuan pendidikan nasional Indonesia Raya!.





Visi-misi ini terutama sebagai amanat nasional, dapat dijabarkan secara mendasar, terutama:
1. Memajukan kesejahteraan umum, berarti :
a. seluruh rakyat warganegara terjamin kesejahteraan sosial ekonominya (sila V) Pancasila;
b. bahw kesejahteraan adalah prasyarat untuk sehat dan cerdas, berkemampuan sosial ekonomi untuk meraih pendidikan yang memadai.
c. Dengan kondisi sejahtera semua warganegara lebih mampu melaksanakan visi-misinasional dan menegakkan kedaulatan dan ketahanan Nasional!.
2. mencerdaskan kehidupan bangsa, bermakna :
a. cerdas secara mental-moral, berbudi luhur sesuai dengan sila I dan agama masing-masing : bermartabat, dan bertaqwa, dan tegaknya kepemimpinan ang memiliki integritas dalam NKRI !
b. cerdas secara sosial politik : mampu menegakkan kepemimpinan dan pengelolaan yang efektif sebgai subyek pemimpin yang adil dan beradab dalam NKRI dan dalam pergaulan antar bangsa dan negara dengan kesadaran dan kebanggan nasional.
c. cerdas secara ilmiah dan kebudaaan : kreatif, mandiri, unggul, dan bermartabat dalam peradaban modern.
Visi-misi nasional untuk membina bangsa dan watak bangsa ini dikembangakan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Negara sebagai kelembagaan nasional berkeawajiban melaksanakannya dalam sistem pendidikan nasional sebagai wujud tanggung jawab negara --- in casu :
Visi-misi nation and character building dapat bermakna :
1. Terbinanya SDM berkepribadian mandiri, unggul, dan bermartabat (dengan integritas-adil-beradab- dan taqwa)*
2. SDM unggul sinergis dalam pergaulan dunia modern sebagaimana dikehendaki dalam tujuan MDG’s dan UNESCO ---- namun sebagai SDM yang setia dan bangga dengan jati diri nasionalnya! ---
Catatan 1 :
Penamaan Departemen Pendidikan Nasional dalam era reformasi, menurut kami tidak tepat (dan tidak bijaksana) bedasarkan alasan :
1. Secara internasional Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (Department of Education and Culture) ; dalam makna :
a. Nama Departemen Pendidikan sebagai kelembagaan (kementrian,secara nasional, membawahi semua provinsi RI); sebagai lembaga tertinggi penanggung jawab dan pengelola bidang pendidikan nasional!
b. Nama gandanya : dan kebudayaan mewujudkan i s i (content) yang berwujud nilai-nilai kebudayaan --- baik nasional, maupun universal; baik ilmiah maupun humaniora dan filsafat ---.
c. Sedangkan Depdiknas sekarang, hanya ada kelembagaan pengelola dengan scope wilayah nasional (nusantara,NKRI). Fungsinya melaksankan pendidikan masalah : tujuan dan isi pendidikan belum tentu terkandung dalam visi-misi kelembagaannya, dalam makna : sebagai isi dan wujud kebudayaan (culture, dan atau civilization).
Catatan 2 :
Dulu ada yang menjawab : bahwa kebudayaan sudah dimasukkan dalam Departemen/Menteri Negara Pariwisata dan Kebudayaan.
Jawaban Kami:
1. Kebudayaan dalam Menteri Negara Pariwisata dan Kebudayaan, adalah kebudayaan sebagai --- wujud budaya yang sudah ada, untuk dipasarkan bagi para turis/wisatawan sebagai industri pariwisata.
2. Sedangkan kebudayaan dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai nilai dan isi yang menjadi Bagian dari tujuan pendidikan nasional untuk diwariskan, dikembangkan, ditingkatkan (kuantitas dan kualitasnya) yang pada gilirannya akan dipasarkan oleh Menteri Negara Pariwisata dan Kebudayaan sebagai industri Pariwisata.
Berdasarkan analisis rasional dan Normatif-Konstitusional, supaya NKRI tidak terasing dalam pergaulan Negara-negara di dunia modern, wajarlah nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ditegakkan kembali!
Demi system kenegaraan yang bermartabat, hendaknya semua nama Departemen dalam NKRI sebagai cabinet setiap Lembaga Kepresidenan RI imperative ditetapkan dengan Undang-undang ---- jadi bukan menurut selera Tuan Presiden secara Subyektif!-----

IV. LANDASAN FISOLOSFIS-IDEOLOGIS DAN KONSTITUSIONAL SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA RAYA
Amanat nasional demi tegaknya sistem pendidikan nasional Indonesia sebagaimana terumus dalam pembukaan UUD Proklamasi 45, yang diuraikan atas akan dilaksanakan dengan berbagai landasan dan pedoman berikut:
A. Landasan Filosofis-Ideologis dan Konstitusional
Meliputi, terutama: (1) Nilai filsafat pendidikan Pancasila; (2) UUD Proklamasi 45, terutama Pasal 31; (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (4) Penjabaran UUD dan UU melalui: PP dan Kepment; (5) N-pedoman pelaksanaannya.
B. Asas-asas Kelembagaan Sistem Pendidikan Nasional
1. Asas Tripusat Kependidikan Indonesia: fungsionalisasi yang sinergis antar-lembaga kehidupan: keluarga (orang tua), lembaga pendidikan (sekolah pemerintah dan swasta); dan masyarakat.
2. Asas-asas proses kependidikan, yang secara normatif-praktis oelh pendidik dan tenaga profesional pengelola pendidikan, dengan menegakkan budaya dan moral asasi berikut:
(a) Asas cinta, dalam makna kasih sayang kepada siswa (anak didik, sebagai anak manusia, potensi generasi bangsa masa depan) sebagai subyek penerus regenerasi bangsa; (b) Asas penuh pengertian (understanding): orang tua dan guru wajib lebih memahami pribadi anak, potensi dan perasaannya. Karenanya, pelayanan didasarkan asas individual; (c) Asas kesabaran, mendidik dan membimbing dengan kesabaran,sesuai dengan kondisi dan potensi siswa; (d) Asas ketulusan (ikhlas), sebai sikap dan kepercayaan bahwa kerja yang tulus bernilai ibadah; (e) Asas pengabdian: Dr. Ki Hadjar Dewantara mengajarkan: Pendidik wajib mengabdi kepada sang anak!. Kita sebagai orang tua dan pendidik berkewajiban mengabdi kepada anak (yang tidak pernah minta untuk dilahirkan dan tidak mengerti dirinya dan tujuan hidupnya); (f) Asas kemandirian, niat dan motifasi pendidik, terutama orang tua terutama yang mengembangkan kemandirian kepada siswa; karenanya asa ini dikembangkan dan dibudidayakan.(g) Asas kekeluargaan; dilembaga pendidikan wajib dihayati sebagai statu wadah kekeluargaan, tempat hidup antar guru dan siswa dalam moral kekeluargaan (= sekolah adalah rumah kedua bagi siswa; dan guru adalah orang tua kedua bagi mereka).
C. Komponen Pelaksana Pendidikan dan Pengajaran
Sesuai dengan ketentuan berikut dan jabarannya, diamanatkan dan dipercayakan pelaksanaannya dengan berpedoman kepada: (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; (2) pencabaran UUD dan UU melalui: PP dan Kepment; (3) N-pedoman pelaksanaannya.
Oleh semua kompinen pelaksana di tingkat pusat dan daerah.

V. POLA DASAR PEMBELAJARAN BERKUALITAS
Berdasarkan asas bahwa ilmu pendidikan adalah ilmu normatif, demikian pula praktik mendidik berdasarkan asas normatif; terjabar dalam pembalajaran.
A. Landasan dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dijiwai dan dilandasi Pancasila-UUD Proklamasi dan pedoman kepada UU No. 30 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara (in casu Departemen Pendidikan Nasional) melaksanakan amanat mencerdaskan kehidupan bangsa. Asas-asas pendidikan nasional: mulai asas tripusat pendidikan, tridharma Perguruan Tinggi dan pendidikan seumur hidup (life long education) menjadi budaya kerja fungsi kependidikan. Asas-asas demikian dijabarkan secara fungsional dengan konsisten (bukan: menciptakan ide baru tanpa bersumber asas-asas normatif-filosofis-idiologis dan konstitusional) yang diamanatkan NKRI.
Komponen fungsional pelaksanaan pendidikan nasional berdasarkan visi-misi nation and character building melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama:
B. Tujuan Pendidikan Nasional
Visi-misi nation and character building adalah jabatan dari amanat UUD, sebagai tersurat dalam penjelasan: “……mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita. Moral rakyat yang luhur”.
Kemudian, nilai fundamental dalam rumusan tujuan pendidikan nasional ini menjadi dasar dan kriteria SDM-berkualitas yang dikembangkan NKRI: sebagai integritas nilai moral, mental-nasional-kultural dan iptek. Asas dan wawasan demikian dijabarkan dan dikembangkan dalam kurikulum.
Secara normatif UU No. 20 tahun 2003 menetapkan:
“Bab II Dasar, Fungsi dan Tujuan
Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”
Untuk mewujudkan nilai dan isi tujuan, dirumuskan kurikulum nasional (kurikulum dasar, kurikulum inti; kurikulum pokok dan kurikulum pelengkap)
MEMORANDUM
Wajib menjadi pusat perhatian semua komponen pelaksanaan visi-misi kependidikan: bahwa SDM = aset bangsa utama dan pertama (primer) sebagai subjek pemilik NKRI dan Nusantara Indonesia Raya, penegak kemerdekaan, kedaulatan dan martabat nasional sebagai sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Karenannya standar bermutu wajib sungguh-sungguh diperhatikan, sebagai integritas nilai berikut:
1. Mutu dalam bidang IPTEKS dan Budaya
2. Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai sosio-budaya nasional dalam komunikasi budaya global dan universal untuk menjamin identitas, jatidiri dan integritas nasional.
3. integritas mental-moral dengan kebanggaan jatidiri nasional berdasarkan filsafat Pancasila (ideologi nasional yang dijiwai moral Ketuhanan yang Maha Esa (sebagai sistem filsafat Theisme-Religius) yang memancarkan integritas moral keagamaan!

C. Kurikulum dan Kelembagaan Pendidikan (Pendidikan Dasar --- Pendidikan Tinggi)
”Bab X Kurikulum
Pasal 36 (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Persatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan taqwa; (b) peningkatan akhlaq mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37 (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) Pendidikan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan; (+ Pendidikan Filsafat Pancasila-UUD NKRI 1945), dari penyaji makalah! (c) bahasa; (d) matematika; (e) ilmu pengetahuan alam; (f) ilmu pengetahuan sosial; (g) seni dan budaya; (h) pendidikan jasmani dan olahraga; (i) ketrampilan/ kejuruan; dan (j) muatan lokal.

Catatan penyaji makalah:
1. kurikulum setiap lima tahun wajib dikembangkan (revisi, mengayaan) sesuai kemajuan dan penemuan IPTEKS dunia.
2. Konsekuensinya, perbukuannya (bahan ajar: untuk SD-SMP-SMA-SMK) juga wajib dikembangkan sejalan dengan perkembangan budaya IPTEKS dimaksud.
3. demikian pula komponen guru dan pendidik, berkewajiban mengikuti pendidikan lanjutan.
Kewajiban kelembagaan pendidikan (guru dan pengelola lainnya) mengupayakan pelaksanaannya yang memadai.
Jadi, tujuan ialah terminal pendidikan ... untuk selanjutnya manusia terdidik pada masing-masing jenjang diharapkan mampu: melanjutkan pendidikan dan atau mengabdi (bekerja), dalam proses pendidikan seumur hidup (life long education)!
D. Hukum, Kebijaksanaan dan Strategi, Program sebagai Pedoman Kerja
Memperhatikan UU No. 20 tahun 2003, berbagai pasal memerlukan jabaran sebagai pedoaman operasional: baik berwujud PP maupun keppres maupun kepmen dan ataupun kepmen, termasuk berbagai kebijakan (secara imperatif bersumber dari asas filosofis-ideologis-konstitusional; sebaliknya bila bertentangan = inkonstitusional).
Perhatikan berbagai PP dan RUU tentang penyelenggaraan pendidikan nasional amat konstroversial: misal PP No. 61 tahun 1999 tentang PTN sebagai BHMM; dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan ( yang sekarang dilaksanakan oleh BSNP); kemudian ditingkatkan menjadi UU No. 9 tahun 2009 tentang BHP untuk semua kelembagaan pendidikan Indonesia --- yang menurut kami tidak bersumber dari filsafat pancasila-UUD Proklamsi 45---.
E. SDM dan Pengelola Pendidikan
Mulai tenaga kependidikan (guru TK, SD, SMP, SMA sampai PT) bersama tenaga profesional (berbagai program diploma); dan staf administrasi + tenaga teknis dengan Subyek pelaksana: sebagai tenaga profesional dan tenaga fungsional akademik
Perlu dikembangkan budaya MSDM-MIB bagi dosen pembina PTN atau PTS. Seyogyanya ada perhatian khsusus pemerintah untuk menjamin kesejahteraan mereka secara lebih adil ---dibandingkan dengan berbagai tenaga pada komponen lain: departemen keuangan: Pajak, Beacukai; BUMN; dsb---. Fenomena soal ekonomi dapat dirasakan sebagai diskriminatif, karenanya memprihatinkan ...... dan tidak memotifasi semangat kerja dan pengabdian bidang kependidikan..... (apalagi bial dibandingkan dengan beberapa negara: malaysia, jepang.....)
F. Pola Desain Pembelajaran Berkualitas
Dikembangkan pola dasar pembelajaran yang komunikatif-kontekstual-fungsional; dalam proses dialogis dan demokratis dengan memperhatikan tingkatan/ hierarkhi sumber nilai belajar mengajar secara universal; sampai bagaimana kesadaran hubungan guru dan siswa dapat dilukiskan dalam skema 5.
HIERARKHI SUMBER DAN TINGKAT IPTEKS
Maha Sumber Kebenaran dan ipteks sebagai karunia –
Hidayah ( hikmah ): supranatural – suprarasional – hakiki
1

Alam semesta dan hukum alam, lingkungan alam,
2. Sistem budaya, sistem kenegaraan,
Sebagai sumber primer;
( nilai alamiah – universal dan nasional )

Disiplin atau bidang ipteks, kepustakaan, dan
3 Dokumentasi, sebagai sumber sekunder;
( khasanah budaya & peradaban )

Cendekiawan, pakar dan narasumber sebagai
4 Sumber tertier; ( amanat cultural – moral )

Antarhubungan komunikatif dan demokratis
5 Antar subyek belajar ( siswa – guru )
Kondisi dan suasana kelembagaan
Kependidikan konvensional
( Fungsional kependidikan kekeluargaan )
Skema 5 (MNS, 1980; 2000)

Mohon perhatian isi nilai dan tingkatannya dalam proses mendidik dan pembelajaran; supaya guru sebagai pendidik menghayati kedudukan, fungsi dan kewajiban dirinya dengan asas Tut Wuri Handayani; bukan cenderung menunjukkan otoritas dan wibawa keguruannya! (Guru = digugu lan ditiru).
G. Media dan Sumber Belajar - Mengajar
Khasanah ipteks dapat ditransformasikan secara efektif melalui media dan sumber belajar mengajar yang memadai; buku, perpustakaan; laboratorium; teknologi; media komunikasi, audio visual-aids canggih; juga membudayakan reality based learning, dan ICT based learning dalam khasanah dan kualitas modern.
H. Dana dan Sarana
Dana dan sarana pendidikan adalah fasilitas pendukung primer, karenanya cukup prioritas dan mendesak demi terlaksananya fungsi kependidikan. (amanat UUD Pasal 31 wajib dilaksanakan secara bertahap) sebaliknya, UU BHP dan berbagai PP dapat tidak sesuai/bertentangan dengan isi amanat Pasal 31 seutuhnya; bahkan bertentangan dengan hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya (sebagai diamanatkan Pembukaan UUD Proklamasi 45)!
1. Evaluasi (Ujian)
Sebagai proses dinamika dan promosi (kemajuan) siswa senantiasa ada proses evaluasi atau penilaian yang berkelanjutan. Sesungguhnya evaluasi yang valid banyak ditentukan faktor instrumen dan criteria norma tes dan dasar penilaian. Evaluasi dapat dilaksanakan efektif:
1. Evaluasi sehari-hari : baik oleh siswa sendiri (self evaluation), maupun oleh guru; atau siswa bersama guru.
2. Evaluasi berkala (semester) : evaluasi kumulatif.
3. Evaluasi kenaikan kelas : sebaiknya kenaikan progresif berkelanjutan (sesuai dengan kemampuan dan prestasi siswa).
4. Evaluasi akhir (sekarang : Ujian Nasional / UNAS) : sebaiknya dihentikan!
5. Evaluasi di lembaga PTN-PTS relatif akuntabel.
Catatan :
1. UNAS amat mahal dengan banyak mengorbankan siswa. Karena, dengan dasar mutu nasional (standar nasional, oleh BSPN) sesungguhnya sangat tidak adil. Sebab nusantara Indonesia yang amat luas (33 Provinsi, 455 Kabupaten/Kota) dengan jumlah siswa SD sekitar 35 juta; SMP 6 juta; dan SMA 5 juta; jumlah guru relative cukup---tanpa mahasiswa PTN-PTS---. Di daerah Jawa saja belum semua daerah atau desa tercukupi : guru, lokal, buku pelajaran dan sarana belajar-mengajar … bagaimana siswa dinilai dengan standar nasional?; padahal pelayanan hanya standar lokal!
Adil dan bijaksanakah Pemerintah menilai dan menguji dengan standar nasional! Saya berpendapat sungguh tidak adil (mungkin dzolim!)
Adalah tidak adil orang tua sebagai pendidik yang tidak mau mengerti kondisi dan perasaan anak didiknya, padahal mereka adalah generasi penerus masa depan.
Demikian pula untuk tingkat perguruan tinggi (PTN dan PTS) dengan data berikut :
2. Depdiknas mengelola PTN “hanya” sekitar 80 PTN; akan dijadikan BHMN yang mandiri ……… bermuara menjadi beban masyarakat!
3. Rakyat, masyarakat RI mengelola PTS 2500 dengan swadaya dan swadana masyarakat ……… yang termotivasi melaksanakan tripusat pendidikan, menegakkan kemitraan masyarakat dan negara (rakyat dan Pemerintah); …… ternyata negara (ic. Pemerintah, Depdiknas mau lepas tanggungjawab ……… supaya sepenuhnya swadaya dan swadana masyarakat atas nama kemandirian?).
Apakah ini ethis dan adil ……… ?
4. Meskipun kita diberi pedoman oleh Ditjen Dikti dengan Pedoman HELTS, namun pelaksanaannya juga belum memadai. Hendaknya Penguasa Depdiknas meningkatkan kesadaran kewajibannya demi masa depan bangsa. Tantangan ini menjadi mendesak bila kita membandingkan dengan kualitas : mulai HDI Indonesia sampai berbagai PTN terkemuka kita yang dinilai amat memprihatinkan.
5. Lebih adil dan lengkap bila kita bandingkan dengan income tenaga dosen dan Guru Besar di PTN! --- terhadap berbagai jabatan kelembagaan Negara, lebih-lebih pejabat berbagai Komisi Ad-Hoc dalam era reformasi!
PENUTUP
Kita percaya dengan menegakkan sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45, insya Allah NKRI tegak mengayomi seluruh rakyat dan nusantara dalam mencapai cita-cita nasionalnya.
Amanat mendidik anak sebagai generasi penerus adalah amanat alamiah (natural) dan cultural; bahkan konstitusional/kenegaraan dan moral; demi integritas dan martabat nasional masa depan bangsa dalam sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Semoga pokok-pokok pikiran di atas dapat menjadi renungan sekaligus sebagai bahan pertimbangan dan tantangan dalam melaksanakan amanat nasional: sebagai visi-misi Negara Proklamasi 45 yang terkandung dalam nilai : nation and character building!
Untuk memantapkan motivasi dan tekad bangsa, terutama para pendidik, cendekiawan, dan pemimpin nasional, kami lampirkan bagaimana tantangan abad XXI dalam dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisasi yang menggoda dan melanda dunia --- terutama bangsa dan Negara berkembang --- sebagai sasaran politik supremasi ideologi neo-liberalisme yang bermuara sebagai neo-imperialisme! Lebih memprihatinkan bahwa tantangan demikian sinergis dengan kebangkitan neo-PKI/KGB dalam era reformasi terhadap integritas NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Maknanya, apabila bangsa Indonesia terus mengalami degradasi nasional dan erosi ideologi Pancasila; bangsa Indonesia dapat mengalami degradasi jatidiri nasional; bahkan degradasi moral dan martabat nasional! --- menjadi SDM yang membudayakan : politik dan demokrasi liberal, atas nama kebebasa (= Liberalisme) dan HAM (yang hakekatnya = HAMPA); berpuncak dengan : materialisme-sekularisme-atheisme! Inilah wujud tragedi moral dan martabat kemanusiaan; bahkan tragedi peradaban!
Semoga uraian ringkas ini memberi pencerahan, wawasan dan cakrawala cultural, filosofis-ideologis dan moral-theisme-religious sebagai terkandung dalam filsafat Pancasila, dasar Negara Indonesia Raya.
Visi-misi pendidikan nasional adalah kubu dan benteng terpecaya untuk menghadapi tantangan demikian!
Malang, 27 Juni 2009
Laboratorium Pancasila Univ. Negeri Malang
Ketua,

Prof. Dr. Mohammad Noor Syam, SH
130220550
LAMPIRAN
Renungkan dan hayati bagaimana keunggulan sistem filsafat Pancasila sebagai bagian dari filsafat moral universal dunia yang integral dengan nilai-nilai religious yang bersumber dari Timur Tengah (Skema 6).


















SUMBER DAN PUSAT PERKEMBANGAN FILSAFAT
Pusat Pengembangan Ipteks dalam Wawasan Filsafat

O N T O L O G Y --- E P I S T E M O L O G Y --- A X I O L O G Y

S P A C E ( R U A N G ) d a n T I M E ( W A K T U )


















*) = Sumur madu peradaban umat manusia, dibandingkan:
Eropa: sebagai sumur susu peradaban

INTEGRITAS NASIONAL DAN NKRI
KEMERDEKAAN DAN KEDAULATAN (NASIONAL) INDONESIA RAYA

















*) = UUD 45 Amandemen = Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, MA dan BPK (+ KY)
+ = UU No. 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara (yang direvisi): teruatama Pasal 107a – 107f
Sebagai jabaran UUD 45 dan Tap MPRS No. XXV / MPRS / 1966 (karenanya dapat ditegakkan sebagaimana mestinya).

0 komentar:

perpus mayak ponorogo's Fan Box

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates